PROGRAM KEKHUSUSAN (PK)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDALAS
UNIVERSITAS ANDALAS
Konsekuensi diberlakukannya kurikulum barn, dilakukan penataan kelembagaan yakni Bagian yang semula terdiri dan 8 bagian kemudian dirampingkan berdasarkan fungsi dan wewenang menjadi 5 bagian yaitu;
1. Bagian Hukum Perdata
2. Bagian Hukum Pidana
3. Bagian Hukum Tata Negara
4. Bagian Hukum Internasional
5. Bagian HukumAdministrasi Negara