Alkisah, Ali bin Abi Tholib ra, yang saat itu menjabat sebagai khalifah, kehilangan baju besinya yang terjatuh dari kudanya. Saat ia kembali, beliau mendapati seorang Yahudi sedang memegang sebuah baju besi. Karena merasa yakin bahwa itu adalah miliknya, Khalifah meminta baju besi itu. Orang Yahudi itu mempertahankannya.
Setelah berdebat, mereka memutuskan untuk membawa masalah itu ke pengadilan. Waktu itu yang menjabat hakim adalah Syuraih